FARDU KIFAYAH
D
I
S
U
S
U
N
Oleh
Aida
Nurul Fazma Hsb
Bk reguler 2012
11211002
PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, dan
hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam
bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat
dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca
dalam pendidikan profesi keguruan,
ataupun bagi yang masih tahap belajar, adapun isi makalah ini adalah tentang FARDU KIFAYAH.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita. Amin
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita. Amin
Medan, 25 Desember
2014
Penulis
1. Tatacara Memandikan Dan Mengkafani Jenazah
A. Tatacara memandikan jenazah
Walaupun hanya urusan memandikan
jenazah, tetapi Rasulullah telah memberikan ketetuan dan tata cara yang harus
diikuti oleh umatnya. Umatnya tidak boleh mengada-ada atau membuat aturan
sendiri. Adapun
rangkaian tata cara dan ketentuan memandikan jenazah yang sesuai dengan sunah
Rasul meliputi : persiapan, cara memandikan jenazah, dan mengeringkan setelah
memandikan.
A. Persiapan
1. Menyediakan air
yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi
seperti handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, dan lain-lain.
2. Mengusahakan
tempat untuk memandikan jenazah yang tertutup sehingga hanya orang yang
berkepentingan saja yang ada disitu.
3. Menyediakan kain
kafan secukupnya.
4. Usahakanlah
orang-orang yang akan memandikan jenazah itu adalah keluarga dekat jenazah atau
orang-orang yang dapat menjaga rahasia. Jika jenazahnya lelaki maka yang
memandikan harus lelaki, demikian juga sebaliknya bila jenazahnya perempuan
maka yang memandikan harus perempuan, kecuali suami kepada istrinya atau istri
kepada suaminya. Dalam hal ini tidak ada kias seorang anak memandikan orang
tuanya yang lainjenis.
B. Cara memandikan jenazah
1. Niat karena Allah SWT.
2. Membalut jenazah
dengan kain tebal (tidak transparan) untuk menutup aurat, lalu seluruh pakaian
yang sebelumnya melekat di badannya dilepaskan. Artinya, jenazah dimandikan
dalam keadaan terturup auratnya. Membersihkannya dengan merogohnya
3. Melepaskan perhiasan
dan gigi palsunya bila memungkinkan
4. Membersihkan
rongga mulutnya, kuku-kukunya dan seluruh tubuhnya dari kotoran dan najis
5. Memulai
memandikan dengan membersihkan anggota wudlunya dengan mendahulukan yang kanan
dan menyiramnya hingga rata tiga, lima, tujuh kali atau sesuai dengan kebutuhan
6. Pada waktu
memandikan hendaknya dengan hati-hati, lembut, dan sopan
7. Pada bagian akhir
siraman hendaklah dicampurkan dengan wangi-wangian, seperti kapur barus atau
daun bidara
8. Mengeringkan
badan jenazah dengan handuk dan berilah wangi-wangian. Bagi jenazah yang
berambut panjang hendaklah dikepang rambutnya bila memungkinkan.
Selain itu ada beberapa catatan yang harus diperhatikan :
1. Orang yang
gugur, syahid da am peperangan membela agama Allah, cukup dimakamkan dengan
pakaiannya yang melekat di tubuhnya (tanpa dimandikan, dikafani dan
disholatkan)
2. Orang yang
wafat dalam keadaan berihram dirawat seperti biasa tanpa diberi wewangian
3. Orang yang
syahid selain dalam peperangan membela agama Allah seperti melahirkan,
tenggelam, terbakar dirawat seperti biasa
4. Jenazah janin
yang telah berusia 4 bulan dirawat seperti biasa
5. Apabila terdapat
halangan untuk memandikan jenazah, maka cukup diganti dengan tayamum
6. Bagi orang yang
memandikan jenazah disunnahkan untuk mandi.
Ada satu tahapan
yang harus dilakukan yaitu mengafani. Mengafani jenazah dilakukan setelah
orang-orang beriman memandikan
jenazah saudaranya dengan cara sebaik-baiknya dan harus sesuai dengan tata
cara dan ketentuan dari Rasulullah. Orang-orang beriman tinggal melaksanakannya sesuai dengan
sunnah Rasul. Sebagaimana memandikan, dalam mengafani jenazah yang sudah ada
tata cara dan ketentuan yang sudah baku dari Rasulullah tersebut, tidak boleh
mengada-ada. Yang terkait dengan tahapan
mengkafani jenazah adalah : perlengkapan dan persiapan serta prosedur mengafani
jenazah.
Perlengkapan yang diperlukan untuk
mengafani jenazah adalah sebagai berikut:
1. Kain untuk
mengafani secukupnya, diutamakan yang berwarna putih
2. Kain kafan
untuk jenazah laki-laki terdiri dari 3 (tiga) lembar, sedangkan kain kafan
untuk jenazah perempuan terdiri dari 5 (lima) lembar kain, terdiri dari:
o Kain basahan
o Baju kurung
o Kerudung
o Dua lembar kain
penutup.
3. Sebaiknya
disediakan perlengkapan sebagaiberikut:
o Tali sejumlah 3,
5,7 atau 9, antara lain untuk:
ü Ujungkepala
ü Leher
ü Pinggang/ pada lengan tangan
ü Perut
ü Lutut
ü Pergelangan kaki
ü Ujung kaki
o Kapas secukupnya
o Kapur barus atau
pewangi secukupnya.
4. Meletakkan kain
memanjang searah tubuhnya, di atas tali-tali yang telah disediakan
5. Untuk jenazah
perempuan, aturlah mukena, baju dan kain basahan sesuai dengan letaknya
Pelaksanaan Mengkafani Jenazah
Setelah
semua perlengkapan disiapkan, maka dimulailah
mengafani jenazah dengan urutan sebagai berikut:
1. Jenazah
diletakkan membujur di atas kain kafan, dalam keadaan tertutup selubung kain
2. Lepaskan kain
selubung dalam keadaan aurat tetap tertutup
3. Bilamana
diperlukan, tutuplah dengan kapas lubang-lubang yang mengeluarkan cairan
4. Bagi jenazah
laki-laki, ditutup dengan 3 (tiga) lapis kain secara rapih dan diikat dengan
simpul di sebelah kiri
5. Bagi jenazah
yang berambut panjang (perempuan) hendaklah rambutnya dikepang, bila memungkinkan
6. Bagi jenazah
perempuan, kenakan (pakaikan) 5 (lima) lapis kain, yaitu: kerudung untuk
kepala, baju kurung, kain basahan penutup aurat dan 2 (dua) lembar kain penutup
secara rapih, serta diikat dengan simpul di sebelah kiri
7. Bila diperlukan,
ruangan di sekitar jenazah diberi wewangian (diukup).
2. Tatacara Pelaksanaan Menyolatkan
Mayat
A. Bacaan niat shalat jenazah
اُصَلِّي علي هذا الَميّتِ ِلله تعالي
Ushallii 'alaa haadzal mayyiti
lillaahi ta'aala
Aku niat menshalatkan mayyit
ini, karena Allah Ta'aala
Lafadz
هذا الَميّتِ /haadzal mayyiti
diganti dengan
هذه الَميّتِة /haadzihil mayyitati
jika
mayatnya perempuan.
Setelah
takbir pertama, bacaan yang dibaca adalah surat Al Fatihah. Menurut qoul ulama
fiqih yang shahih, bacaan Fatihah dalam shalat jenazah tidak diawali dengan
bacaan iftitah dan tidak disertai membaca surat pendek setelahnya, seperti
halnya shalat pada umumnya. Namun disunatkan membaca ta'awwudz dahulu sebelum
membaca Fatihah.
أعوذ بالله من الشيطان الرجيم
A'uudzubillaahi minasy syaithaanir
rajiim
Aku berlindung dari syaitan yang
terkutuk
Lalu selanjutnya membaca surat Al Fatihah.
B. Bacaan setelah takbir ke dua.
Bacaan setelah takbir kedua yaitu membaca shalawat kepada Nabi.
أللهم صَلِّ علي محمد وعلي ألِ محمد كما صَلَيْتَ علي إبراهيم وعلي أل إبراهيم
وبارِكْ علي محمد وعلي أل محمد كما باركت علي إبراهيم وعلي أل إبراهيم في العالمين
إنك حميد مجيد
Allaahumma shalli 'alaa muhammadin, wa 'alaa
aali muhammadin, kamaa shallaita 'alaa ibraahiima, wa 'alaa aali
ibraahiima. Wa baarik 'alaa muhammadin, wa 'alaa aali
muhammadin, kamaa baarakta 'alaa ibraahiima, wa 'alaa aali
ibraahiima. Fil 'aalamiina innaka hamiidum majiid.
“Ya Allah,
berilah rahmat kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah
memberikan rahmat kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha
Terpuji dan Maha Agung. Berilah berkah kepada Muhammad dan keluarganya
(termasuk anak dan istri atau umatnya), sebagaimana Engkau telah memberi berkah
kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha
Agung.”
C. Bacaan setelah takbir ke tiga
Setelah takbir ke tiga, membaca doa di bawah ini :
اللهم اغْفِرْ لَهُ وارْحَمهُ وعافِهِ واعفُ عنه وأَكْرِمْ نُزولَهُ ووسِّعْ
مَدخلَهُ واغْسِلْهُ بِماءٍ وثَلْج وبَرَدٍ ونَقِهِ من الخَطايا كما يُنَقَي
الثَوبُ الأَبْيَضُ مِنِ الدَنَسِ وأَبْدِلْهُ دارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ
وأَهْلًا خَيْراً من أهلِهِ وَزَوْجًا خَيْراً مِن زَوْجِهِ وَقِهِ فِتْنَةَ
القَبْرِ وعَذَابَ النارِ
Allaahummaghfirlahu, warhamhu, wa 'aafihi, wa'fu 'anhu,
wa akrim nuzuulahu, wa wassi' madkhalahu, waghsilhu bimaa-in watsaljin
wabaradin, wanaqqihi minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu
minaddanasi, wa abdilhu daaran khairan min daarihi, wa ahlan khairan min
ahlihi, wa zaujan khairan min zaujihi, waqihi fitnatal qabri wa 'adzaabannaar.
Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, maafkanlah
dia, ampunilah kesalahannya, muliakanlah kematiannya, lapangkanlah
kuburannya, cucilah kesalahannya dengan air, es dan embun sebagaimana
mencuci pakaian putih dari kotoran, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih
baik, gantilah keluarganya dengan keluarga yang lebih baik, gantilah istrinya
dengan isri yang lebih baik, hindarkanlah dari fitnah kubur dan siksa neraka.
D. Bacaan setelah takbir ke empat
Setelah takbir ke empat, membaca doa di bawah ini :
اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ
Allaahumma laa tahrimnaa ajrahu, walaa taftinnaa ba'dah
Artinya :
Ya Allah, janganlah Engkau haramkan Kami dari
pahalanya, dan janganlah Engkau beri fitnah pada kami setelah kematiannya.
E. Bacaan salam.
Setelah membaca doa takbir ke empat, bacala salam.
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wa barakaatuh
Artinya :
"Keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan-Nya semoga
untuk kalian semua"
3. Tata Cara Mengubur Jenazah
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, bahwa dalam
merawat jenazah telah ada tuntunan baku dari Rasulullah. Umat Islam tinggal
melaksanakan sesuai ketentuan dan tuntunan tersebut.
Berikut ini adalah tata cara penguburan jenazah sesuai
dengan ketentuan atau sunnah Rasulullah yang dalam pelaksanaannya ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan:
1.
Persiapan
ü Liang kubur
hendaknya dibuat yang dalam, pada tanah yang kuat, sehingga tidak sampai
tercium bau jasadnya, aman dari gangguan hewan pemakan bankai/binatang buas dan
longsor atau tergusur oleh aliran air
ü Liang kubur
dapat berupa lahad yaitu liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada arah
kiblat (pinggir) untuk meletakkan jenazah, atau syiq yaitu liang yang dibuat
khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya. (Lihat gambarpada lampiran).
ü Sebaiknya
dikuburkan di kuburan khusus kaum Muslim yang terdekat, kecuali dalam keadaan
darurat.
ü Jangan
mengubur jenazah pada 3 (tiga) waktu:
a.Ketika terbit
matahari hingga naik
b.Ketika
matahari di tengah-tengah
c.Ketika
matahari hampir terbenam hingga betul-berul terbenam.
ü Penutup
lubang kubur harus kuat dengan menggunakan kayu, bambu atau batu sebagai
penyangga sehingga tidak mudah longsor ke bawah
ü Usungan
keranda jenazah hendaklah tertutup rapat dan sederhana.
2.
Membawa (Mengusung) jenazah
ü Jenazah
dibawa (diusung) ke kuburan dengan diiringi oleh sanak kerabat dan handai
tolan.
ü Dalam
mengiringi jenazah hendaklah menunjukkan sikap berkabung dan jangan bersenda
gurau, tidak bersuara, termasuk berdzikir maupun membaca Al-Qur’an
ü Pengiring
jenazah yang berjalan kaki berada di sekitar jenazah, sedangkan yang
berkendaraan berada di belakang
ü Orang yang
melihat iringan jenazah hendaklah menghormati dengan berdiri tegak, bagi yang
berkendaraan atau berjalan hendaklah berhenti, hingga jenazah lewat
ü Para
pengiring jenazah jangan duduk lebih dahulu sebelum jenazah diturunkan dari
pundak pembawanya.
ü Pengiring
jenazah bila memasuki kuburan hendaklah mengucapkan salam dan melepaskan alas
kaki.
Adapun bacaan salam ketika memasuki
kuburan adalah:
- membaca do’a
السلام عليكم
دار قوم مؤمنين وانا انشاء الله بكم لاحقون. اللهم لاتخرمنا اجرهم ولا تفتنا بعدهم
“assala-mu ‘alaikum da-ra qoumin
mu’mini-na wa inn a issya- allo-hu la-khiqu-n. Allohumma la-takhrimna-ajrohum
wala taftinna-badahum”.
“Semoga kedamaian tercurah kepadamu,
wahai perumahan orang-orang yang Mukmin. Dan insya Allah, kami akan menyusul
kamu sekalian. Ya Allah, janganlah Engkau menjauhkan kami dari pahala mereka dan
janganlah Engkau timbulkan fitnah kepada kami, sepeninggal mereka”.
- Atau membaca
السلام عليكم
اهل الديار من المؤمنين والمسلمين وانا ان شاء الله بكم لحقون. نسئلوا الله لنا
ولكم العاقبة
“assala-mu ‘alaikum ahlad diyari
minal mu’mini-na wal muslimin, wa inna- insya- allo-hu bikum la-khiqu-n. Nas
alullo-ha lana wa lakumul ‘afiyah”
“Semoga kedamaian tercurah kepadamu
penghuni perumahan dari orang-orang mukmin dan orang-orang muslim. Dan kami
akan menyusul, insya Allah. Kami memohon kepada Allah ‘afiyah (kebaikan) bagi
kami dan bagi kamu”.
- Atau membaca
السلام عليكم
دار قوم مؤمنين واتاكم ماتدعون غدا مؤجلون وانا ان شاء الله بكم لحقون. اللهم اغفر
لأهل ….
“assala-mu ‘alaikum da-ra qoumin
mu’mini-n, wa ata-kum ma tu-‘adu-na ghodan muajjalu-n, wainna-insyaallo-hu
bikum la-khiqu-n. Allo-hummaghfir liahli…. (sebutnamanya).
“Semoga kedamaian tercurah kepadamu,
wahai penghuni perumahan orang-orang Mukmin. Dan semoga kamu segera memperoleh
apa yang telah dijanjikan kepadamu. Dan insya Allah kami akan menyusul kamu. Ya
Allah, berilah ampunan kepada penghuni kuburan (makam) (sebut namanya)”.
- Kaum wanita, walau keluarga dekat, sebaiknya tidak ikut ke kuburan dalam proses penguburan.
Tata Cara
Mengubur Jenazah
- Dua atau tiga orang dari keluarga rerdekat jenazah dan diutamakan yang tidak junub pada malam hari sebelumnya, masuk ke dalam liang kubur dengan berdiri untuk menerima jenazah
- Jenazah dimasukkan dari arah kaki kubur dengan mendahulukan kepala, sambil membaca:
بسم الله
وعلي ملة رسول الله
“BISMILLA-HI WA ‘ALA- MILLATI
RASUULILLA-H”.
“Dengan nama Allah dan afas agama
Rasulullah”
- Khusus ketika memasukkan jenazah perempuan hendaklah dibentangkan kain di atas liang kuburnya.
- Miringkan jenazah ke sisi kanan, menghadap kiblat.
- Adapun melepas tali-talinya dan membuka kain yang menutupi pipi dan jari-jari kakinya sehingga menempel ke tanah, serta memasang bantalan (gelu; Jawa) tidak ada tuntunan dari Nabi saw
- Menutup dengan papan, bambu, atau batu lempeng, dengan memberi rongga secukupnya.
- Menimbun liang kubur itu dengan tanah dan boleh ditinggikan kurang lebih satu jengkal.
- Memasang tanda dengan sebuah batu, kayu atau bambu pada arah kepala saja tanpa diberi identitas apapun.
- Bagi pengiring jenazah dan yang menyaksikan penguburannya seyogyanya menaburkan tanah ke atas kuburannya tiga kali.
- Bagi pengiring jenazah yang tiba di kuburan ketika kubur belum selesai digali hendaklah duduk menghadap kiblat dan jangan duduk di atas kuburan.
- Memintakan ampunan dan keteguhan dalam jawaban bagi ienazah dan mendoakannya sambil berdiri.
Catatan:
- Jenazah diperbolehkan untuk dimasukkan ke dalam peti bila tanahnya berair atau jenazah dalam keadaan rusak
- Pada prinsipnya satu jenazah dikubur dalam satu liang kubur, tetapi tidak ada larangan untuk mengubur beberapa jenazah dalam satu liang kubur dengan posisi berjajar (tidak bersusun)
- Memindahkan kuburan diperbolehkan dengan alasan darurat atau demi kemaslahatan, dengan hati-hati dan memuliakan jenazah
- Autopsi (pembedahan) pada jenazah diperbolehkan atas dasar keperluan mendesak (kesehatan, penyelidikan, dan Iain-lain) hingga terpenuhinya tujuan pembedahan, kemudian jenazah diperlakukan sebagaimana mestinya, menuru t aturan sunnah
- Penguburan di laut (dari kapal) dilakukan dengan memberi pemberat di bagian kaki jenazah supaya tenggelam sebagai pengganti penguburan. Sebelumnya jenazah dirawat seperti biasa.
Larangan
yang berkaitan dengan kuburan:
ü Meninggikan
timbunan kuburan lebih dari satu jengkal dari atas permukaan tanah.
ü Menembok
kuburan sehingga menjadi bangunan.
ü Menulisi
kuburan dengan berbagai tulisan, seperti nama keluarga, dan lain-lain
ü Duduk di
atas kuburan.
ü Menjadikan
kuburan sebagai bangunan masjid.
ü Berjalan di
antara kubur dengan memakai alas kaki.
ü Semua hal,
kegiatan, yang menjurus ke arah syirik dan takhayul, seperti: berwasilah kepada
orang yang telah mati, meminta restu kepada orang yang telah mati.
ü Perempuan
yang selalu/sering berziarah kubur.
Daftar
Pustaka
http://budakserban.blogspot.com/2013/03/fardhu-ain-dan-fardhu-kifayah.html